
REGIONAL NEWS.ID, KARIMUN – Berdasarkan informasi masyarakat, Pelabuhan PT. KDH, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun ditemukan aktifitas pemuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari PT. Saifem dan RSUD Karimun.
“Muatan limbah B3 dimuat dari jalur darat kedalam Tugboat TB Intan, kemudian di tarik oleh Tongkang Bukit Emas 210,” ujar warga sekitar bernama Ri.
Menurut informasi lapangan, aktifitas bongkar muat limbah B3 berpotensi menyebabkan pencemaran ekosistem laut dan merusak sebahagian besar keramba ikan milik masyarakat pesisir pantai.
Bahkan kata dia, sejumlah orang memiliki peran yang berbeda dalam aktifitas muat dan bongkar limbah B3 ini di amankan. Adapun kapten kapal bernama HR, BB (ABK), MS (ABK) FS (ABK), JKN (ABK).
Salah seorang warga Meral Ju menyebutkan Pelabuhan PT. KDH digunakan untuk memuat limbah B3 yang diduga berasal dari PT Saipem dan RSUD Karimun serta beberapa perusahaan lain.
Ia juga mengatakan pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 tersebut tidak menggunakan pelabuhan yang layak sesuai fungsi pelabuhan sebagai pelabuhan bongkar dan muat limbah B3 (Pelabuhan PT. KDH dulunya untuk loading Batu Granit). Sekarang, Pelabuhan tersebut sudah tidak beroperasi lagi karena PT. KDH pailit.
Lebih lanjut dikatakan, limbah B3 yang dimuat kedalam tongkang tersebut terdiri dari limbah B3 padat yang dimuat dengan menggunakan karung besar (Pulbag) 1 ton, sementara limbah cairnya dimuat dengan menggunakan drum-drum 200 liter.
“Limbah B3 tersebut berasal dari PT Saipem, RSUD, dan beberapa perusahaan yang ada di Karimun lainnya yang akan dibawa ke Kabil, Batam,” kata dia.
Pemerhati lingkungan hidup, Ajin Alfiendri mengatakan aktivitas memuat Limbah B3 yang dilakukan di Pelabuhan yang bukan untuk pelabuhan bongkar muat limbah B3, tentunya merupakan aktivitas illegal.
“Kami meminta aparatur terkait segera mengambil langkah hukum bagi para pelaku pembuangan limbah yang berpotensi menyebabkan ekosistem laut menjadi tercemar,” tegasnya.
Warga lain bernama Mat menyampaikan kami menemukan 1 Tugboat TB Intan, 1 Tongkang Bukit Emas 210 serta 1 unit eskavator komatsu yang diduga kuat menjadi alat bantu bongkar muat limbah di area tersebut.
Ia pun mengatakan berdasarkan keterangan kapten kapal bernama HR seluruh kegiatan ini yang bertanggung jawab di lapangan adalah AR (Pengusaha besi tua) dan CN warga sipil.
Ironisnya kata dia, limbah B3 tersebut sudah disegel oleh pihak Bea dan Cukai Karimun dan sudah disetujui oleh Bea dan Cukai Kabupaten Karimun
Hingga berita ini di publish belum ada pihak-pihak yang memberikan informasi atau yang bertanggung jawab atas aktifitas bongkar muat di duga limbah B3 tersebut, termasuk Lurah dan RW sekitar.