
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Melayu Raya Kabupaten Lingga mengaku memegang kuasa penuh pengurusan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) atau biasa disebut kompensasi atas aktifitas pertambangan pasir yang kembali dilakukan PT. Tri Tunas Unggul (TTU).
Koordinator Wiayah Melayu Raya Kabupaten Lingga, Zuhardi alias Zuai menyampaikan mendapat kuasa dari masyarakat Desa Teluk untuk hadir serta menjadi mediator pengurusan kompensasi.
“Dalam pertemuan malam kemaren, masyarakat Teluk menuntut uang kompensasi dari PT TTU sebesar Rp500 ribu,” ujar Zuai, Selasa (11/2/2025).
Menurut Zuai, permintaan kompensasi Rp500 ribu bukan tanpa alasan, berkaca pada pengalaman saat PT Batam Bintan Pratama (BBP) ketika beroperasi di desa Teluk mereka mampu memberikan masyatakat Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK), beras 20 kilo dan 2 jutaan untuk organisasi pemuda di setiap dusun.
“Hal inilah yang menjadi pembanding masyarakat desa Teluk apabila PT TTU beroperasi di wilayah mereka,” ujar Zuai menjelaskan.
Ironisnya kata Zuai, dulu Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk tidak memberikan rekomendasi maupun persetujuan untuk perusahaan tambang pasir beroperasi. Namun pada hari ini ketika PT TTU hanya sanggup memberikan kompensasi Rp300 ribu saja Pemdes hanya diam dan tidak membela kepentingan masyarakatnya.
Zuai mengatakan dalam hal ini demi kepentingan masyarakat banyak, kami memberikan waktu kepada PT TTU dalam waktu 3X24 jam untuk memberikan keputusan final sesuai dengan tuntutan masyarakat desa Teluk.
“Apabila tuntutan masyarakat tidak ditanggapi atau tidak ada keputusan dari perusahaan maka kami akan memggrlar aksi demo besar-besaran di DPRD Kabupaten Lingga, dan persoalan ini juga akan kai bawa ke DPRD Provinsi Kepri hingga DPR RI,” tegasnya.
Hingga berita ini di publish, upaya untuk memperoleh informasi dari managemen perusahaan pertambangan pasir ekspor PT Tri Tunas Unggul (TTU) masih dilakukan untuk memberikan ruang keberimbangan.