DAERAHHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Tersangka Curat dan Penadah, Amankan Handphone Plus Martil

45
×

Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Tersangka Curat dan Penadah, Amankan Handphone Plus Martil

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson di dampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, dalam konfrensi pers.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tim gabungan reserse kriminal Polsek Tanjungpinang Kota dan Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap warga Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson mengatakan tersangka curat dan penadah berhasil kita tangkap. Masing-masing berinisial S sebagai terduga pelaku, sementara inisial A diduga sebagai penadah.

“Tersangka S dan seorang penadah berinisial A berhasil ditangkap Init Reskrim Tanjungpinang Kota dibantu Jatanras Polresta Tanjungpinang,” kata Alson dalam konfrensi pers, Senin (20/1/2025).

Alson menceritakan korbannya seorang perempuan penghuni kontrakan di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, paparnya.  

Sementara untuk modus operadi pelaku, Iptu Alson mengatakan terduga pelaku memasuki kediaman korban saat korban tertidur dengan cara mencongkel dan merusak pintu rumah kontrakan mengunakan martil.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku aksinya pada pukul 03.00 WIB, dan berhasil mengambil 1 unit handphone merk Realme C53,” ujar Alson.

Mantan Kasi Humas Polres Bintan ini mengatakan, tersangka pelaku dan penadah barang curian memiliki hubungan pertemanan, bahkan mereka bersubahat untuk melakukan kejahatan.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka dan penadah, 2 unit handphone. Masing-masing 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 martil,” jelasnya.

Karena perbuatan keduanya, tersangka  pelaku dikenakan pasal 363ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk tersangka A sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolonga jahat, ancaman 4 tahun penjara, tutup Alson.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *