
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Suara penolakan mayoritas masyarakat Kota Tanjungpinang atas pengumuman kenaikan tarif pas pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) menjadi salah satu isu paling populer warga sekitar
DPRD Kota Tanjungpinang bahkan sudah memanggil PT Pelindo Cabang Tanjungpinang untuk hearing, menanyakan kebijakan menaikkan tarif pas masuk pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
General Manager Pelindo Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, mengatakan, kenaikan tarif pas masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, dilakukan untuk menyesuaikan peningkatan biaya operasional di Pelabuhan.
Tonny menyebut, kenaikan ini juga mempertimbangkan peningkatan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang yang berdampak pada biaya tenaga kerja di pelabuhan. “Tarif terakhir kali disesuaikan pada 2017 dan rencananya akan dinaikan pada Februari 2025,” kata dia.
Besaran tarif pas masuk Pelabuhan yang dikelola BUMD itu, adalah:
1. Tarif domestik: Dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
2. Tarif internasional
-Untuk WNI dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang.
-Untuk WNA dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.
“Semua tarif ini diatas sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” katanya.
Kenaikan tarif pas masuk Pelabuhan, menurut Tonny melalui Surat Nomor: PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI-25, bertanggal 16 Januari 2025, yang ditandatangani General Manager Regional 1 Pelindo, Tonny Hendra Cahyadi.
Sementara itu, Ketua Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau, Ravi Azhar mengatakan, alasan PT.Pelindo menaikan tarif pas masuk Pelabuhan karena kebutuhan operasional dan naiknya UMK Tanjungpinang sangat tidak berdasar.
Ravi Azhar mengatakan, alasan tersebut tidak cukup kuat membenarkan menaikkan tarif masuk pada masyarakat.
Ravi Azhar mengatakan, kebijakan kenaikan tarif pas masuk ini, akan dirasakan mahasiswa, pekerja, dan masyarakat yang bergantung pada pelabuhan untuk aktivitas sehari-hari.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kenaikan tarif ini tidak hanya tidak tepat waktu tetapi juga menambah beban masyarakat kecil,” ujar Ravi saat ditemui di Tanjungpinang, Ahad (19/1/2025).
Selanjutnya Ia menegaskan, pelabuhan sebagai fasilitas publik harusnya mempermudah masyarakat, bukan sebaliknya.
Ravi mendesak Pelindo Cabang Tanjungpinang untuk mengkaji ulang dan membatalkan rencana kenaikan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) itu.
Selain itu, Ravi juga meminta Pelindo lebih transparan dalam penggunaan dana dari tarif yang telah berjalan selama ini. Ia menekankan, peningkatan kualitas pelayanan pelabuhan harus menjadi prioritas utama jika tarif benar-benar dinaikkan.
Ravi memastikan HMNI Kepri akan terus mengawal isu ini hingga tercapai solusi yang tidak memberatkan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersuara bersama menolak kebijakan yang dinilai tidak adil tersebut.
“Kami akan terus berjuang agar kebijakan ini tidak menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang hidupnya bergantung pada pelabuhan,” pungkasnya.