BINTANDAERAHHUKRIMPERISTIWA

Polres Bintan Tangkap WNA Malaysia Bawa Pistol Ilegal, Pemesan Pistol Orang Tanjungpinang

233
×

Polres Bintan Tangkap WNA Malaysia Bawa Pistol Ilegal, Pemesan Pistol Orang Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani menunjukkan senjata api sebagai barang bukti yang dimiliki WNA Malaysia berinisial MY saat konferensi pers, Senin (20/01/2025)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial MY ditangkap Polres Bintan saat membawa senjata api (Senpi) jenis pistol 

buatan Republik Ceko, kaliber 9 milimeter jenis Cz75bd dengan 9 butir amunisi peluru, termasuk narkoba.

“Tersangka MY ditangkap bersama 5 rekannya warga negara Indonesia membawa narkoba (Perkara terpisah-red) pada Rabu, 1 Januari 2025, Pukul 00.45 WIB di Pelabuhan Roro ASDP, jalan Yos Sudarso Tanjung Uban, saat kedapatan membawa sepucuk senjata api dari Malaysia masuk ke negara Indonesia melalui jalur ilegal ke Batam,”kata Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (20/01/2025).

Awalnya dari Batam, lanjut AKBP Yunita, Tersangka MY kemudian menyeberang menuju Bintan dengan kapal RoRo. Saat menyeberang senjata api di simpan di tas ransel dan jaket yang digunakannya saat itu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka MY, ingin mengantarkan senjata api itu ke pemesan barang  di Tanjungpinang,” terang Kapolres .

Untuk pesan pistol sendiri, kata Yunita, pihaknya masih mendalaminya. Sebab tersangka hanya sebagai kurir.

“Tersangka mendapat upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia. Kita masih dalami siapa yang pesan senjata api itu,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka MY diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara, Tersangka berinisial MY ketika ditanya sejumlah awak m dia membenarkan dirinya akan mendapat upah 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp17 juta lebih setelah sepucuk senjata api sampai ketangan pemesan.

“Saya tidak kenal dengan pemesan barang itu, saya hanya disuruh oleh bos saya di Malaysia untuk antarkan barang itu ke seseorang di Tanjungpinang bernama Kori,” beber MY.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *