REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kepri masih menunggak, penambahan dua tersangka dalam penyidikan kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam dan Pengaturan Barang Kena Cukai di BP.Kawasan Karimun.
Tunggak Penyidikan dalam Penambahan tersangka di Korupsi PNBP Pelabuhan Batam dan Pengaturan Barang Kena Cukai di BP.Kawasan Karimun ini, diakui Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, karena masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini mengaku, sepanjang 2024, pihaknya telah menyidik 10 perkara korupsi di Kepri. Jumlah ini kata dia, melebihi target yang diperintahkan Kejaksaan Agung yaitu sebanyak 5 perkara korupsi yang harus disidik Kejaksaan tinggi.
Sejumlah perkara yang disidik, Kejati itu kata Gatot Subroto, adalah korupsi pembangunan LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 9,8 miliar.
Selanjutnya, perkara dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di sejumlah pelabuhan di kota Batam 2015-2021 dengan kerugian negara Rp 9,63 miliar.
Kemudian, korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Pelabuhan di Tanjung Balai Karimun. “Untuk kasus ini, masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujarnya.
Kemudian, perkara korupsi, penyimpangan, dan penutupan asuransi aset PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dan PT.Persero Batam di PT. Berdikari Insurance cabang Batam 2012-2021. “Korupsi ini telah P21 dan telah diserahkan ke Kejari Batam,” kata Teguh.
Terakhir, dugaan tindak pidana korupsi proyek Polder Pengendalian Banjir (PB) Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR senilai Rp 16,3 miliar di Tanjungpinang. “Korupsi ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya, seperti dikutip dari laman presmedia.id.
Gatot juga mengungkapkan, dalam korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di pelabuhan kota Batam 2015-2021, pihaknya juga akan menetapkan tambahan dua tersangka dari satu tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
Penetapan tambahan dua tersangka ini, dipastikan Teguh, setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
“Tunggu saja, nanti akan ada perkembangan. Saya jawab, ada dua lagi tersangka,” ujar Teguh pada wartawan mengenai keterlibatan pihak lain dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Batam dalam kasus PNBP ini.