
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen syarat wajib dilengkapi peserta untuk pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang di mulai pada Jum at (3/1/2025).
Berdasarkan pantauan, sejak pagi unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang dipenuhi ratusan pemohon yang mengantri untuk mengurus dokumen tersebut.
Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang, Kompol Dunot Parsaoran Gurning, S.H., menyampaikan bahwa antrean kali ini diisi sekitar 400 sampai 600 orang pemohon dalam sehari.
“Perkiraan pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang mencapai 400 sampai 600 orang per hari ini. Jika diakumulasikan hingga tanggal 25 Januari, jumlah pemohon diperkirakan mencapai 4.000 orang,” jelas Kompol Dunot.
Untuk mengantisipasi kepadatan dan memberikan kenyamanan kepada para pemohon, Sat Intelkam Polresta Tanjungpinang langsung mengambil langkah cepat dengan menyediakan empat tenda tambahan di sekitar area pelayanan.
“Karena banyaknya peserta PPPK yang mengurus SKCK, kami berinisiatif memberikan fasilitas tambahan berupa empat tenda, agar pemohon tidak kepanasan akibat antrean yang panjang,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kompol Dunot mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SKCK agar mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dengan baik dan mematuhi aturan selama proses pemberkasan berlangsung.
“Kami harap pemohon SKCK memeriksa dan melengkapi berkas sebelum datang ke Polresta, agar proses permohonan berjalan lancar,” ujarnya.
Masa pemberkasan ini akan berlangsung hingga 25 Januari 2025, sehingga pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak datang secara bersamaan di awal jadwal agar antrean tetap terkendali, tutupnya.