
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memberikan Remisi Khusus Natal terhadap10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Remisi ini diberikan bertepatan perayaan Hari Natal, Rabu (25/12/2024).
Penyerahan remisi digelar secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos kepada perwakilan 10 warga binaan. Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan berdasarkan pencapaian tertentu, termasuk perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Remisi Natal sendiri termasuk dalam kategori remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan para narapidana.
Melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, 10 warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima remisi dengan rincian enam orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan, dan empat orang lainnya menerima pengurangan 15 hari.
Kepala Rutan Yan Patmos menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Warga binaan yang memenuhi syarat atas usulan remisi khusus adalah mereka yang dinyatakan berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” kata dia.
Ia menjelaskan proses pengajuan remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, memastikan setiap penerima telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Acara penyerahan remisi ini juga disejalankan dengan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Natal secara virtual oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto.
Acara virtual terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Bandung, diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen sukacita bagi WBP yang merayakan Natal, tetapi juga bagian dari upaya Rutan untuk terus memberikan pembinaan dan dukungan bagi warga binaan.