REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2024 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama kristiani.
Kepala Lapas Tanjungpinang, Bejo mengatakan, dari total sebanyak 717 warga binaan, yang memenuhi syarat dan disetujui untuk memperoleh remisi khusus Natal 2024 sebanyak 21 orang.
Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi narapidana yang diberikan berdasarkan pencapaian tertentu, termasuk perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
Remisi Natal ini termasuk dalam termasuk dalam kategori yang diberikan pada hari besar keagamaan, hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi khusus ini diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan,” kata Bejo,” Rabu (25/12/2024).
Pemberian remisi khusus sebagai wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana serta telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Beberapa persyaratan terbagi dalam administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik, tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin, telah menjalani masa pidana mininal 6 bulan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas.
“Adapun remisi yang diberikan untuk remisi 1 bulan sebanyak 11 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 6 hari, dan 2 bulan sebanyak 4 orang,” tutupnya.