BINTANHUKRIMNEWSPERISTIWA

Honorer Keuangan Desa Lancang Kuning Bintan Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi 

77
×

Honorer Keuangan Desa Lancang Kuning Bintan Utara Ditetapkan Tersangka Korupsi 

Sebarkan artikel ini
Kantor Desa Lancang Kuning, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Honorer keuangan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka korupsi anggaran desa sebesar Rp.433 juta (Empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah), Senin (16/12/2024).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kanit Tipikor, Riky Sinaga mengatakan berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten Bintan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp.433 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diperoleh pengakuan bilamana uang hasil korupsi anggaran desa Lancang Kuning Bintan Utara tahun 2023, digunakan tersangka untuk memenuhi keperluan pribadinya,” jelas Riky Sinaga.

Riky menjelaskan berkas perkara dinyatakan lengkap setelah penyidik meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa. “Penetapan tersangka dan penahanan sudah kita lakukan di sel tahanan Polres Bintan,” kata Riky lagi.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 8 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *