DAERAHHUKRIMKARIMUNPERISTIWA

Kejati Kepri Pastikan Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok dan Mikol BP Kawasan Karimun 

66
×

Kejati Kepri Pastikan Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok dan Mikol BP Kawasan Karimun 

Sebarkan artikel ini
Kantor BP Kawasan Kabupaten Karimun.

REGIONAL NEWS.ID, KARIMUN – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), kembali mengusut dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Penyelidikan ini menjadi keberlanjutan dari kasus serupa dimana sebelumnya telah diusut KPK di BP Kawasan Bintan dan Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, menyatakan, kasus ini menjadi salah satu prioritas penyidikan Kejati Kepri pada 2024.

Bahkan Ia mengatakan, saat ini, Kejati masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan proses hukum.

“Kami sedang mendalami penyidikan. Tunggu saja, hasilnya akan segera kami umumkan,” ujar Teguh saat konferensi pers diruangan command centre, Kejati Kepri.

Kasus pengaturan kuota rokok dan mikol sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat wilayah Bintan dan Tanjungpinang. Mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan, M.Saleh, telah divonis bersalah atas korupsi kuota rokok dan minuman beralkohol (mikol).

Selain wilayah Bintan, KPK juga telah mengusut dugaan Korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol ini di BP Kawasan Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana yang rilis salah satu portal media, dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol di BP Kawasan Bintan dan Tanjungpinang, juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat daerah, anggota BP Kawasan, serta oknum dari TNI dan Polri.

Modus operandinya adalah manipulasi kuota rokok dan mikol untuk diimpor dari Batam seolah-olah menuju Kawasan FTZ Bintan dan Tanjungpinang. Namun, peredaranya, justeru ke wilayah pabean atau diluar kawasan FTZ Bintan dan Tanjungpinang tanpa membayar cukai.

Kejati Kepri memastikan, penyidikan dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol di BP Kawasan Karimun, dilakukan secara mendalam untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Kami tidak hanya fokus pada pejabat tertentu, tetapi juga pihak-pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi ini,” pungkas Teguh.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *