DAERAHHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Kejati Kepri Mengaku Tangani 10 Kasus Korupsi, Berhasil Kembalikan Rp.521 Juta Uang Negara

65
×

Kejati Kepri Mengaku Tangani 10 Kasus Korupsi, Berhasil Kembalikan Rp.521 Juta Uang Negara

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri konfrensi pers penanganan kasus korupsi di peringatan Harkordia 2024.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengaku telah menangani 10 perkara korupsi selama 2024. Namun, dari jumlah tersangka dan terpidana korupsi itu, Kejati hanya berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp 521 juta saja.

Hal ini disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kejati Kepri, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, mengatakan bahwa selama 2024 bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil melakukan penyidikan 10 perkara korupsi.

Jumlah ini katanya, melebihi target yang diperintahkan oleh Kejaksaan Agung yaitu sebesar 5 perkara korupsi.

Sejumlah perkara yang disidik, dituntut Kejaksaan itu, Kaya Gatot Subroto adalah, Penetapan tersangka pada korupsi pembangunan LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, perkara dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di sejumlah pelabuhan di kota Batam 2015-2021 dengan kerugian negara Rp 9,63 miliar.

Selanjutnya, korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Pelabuhan di Tanjung Balai Karimun. “Untuk kasus ini, masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” ujarnya.

Kemudian, perkara korupsi, penyimpangan, dan penutupan asuransi aset PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dan PT.Persero Batam di PT. Berdikari Insurance cabang Batam 2012-2021. “Korupsi ini telah P21 dan telah diserahkan ke Kejari Batam,” kata Teguh.

Terakhir, dugaan tindak pidana korupsi proyek Polder Pengendalian Banjir (PB) Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR senilai Rp 16,3 miliar di Tanjungpinang. “Korupsi ini telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan pada pelaku tindak pidana korupsi, Sempena peringatan Hari Anti Korupsi sedunia, Kejaksaan Tinggi juga mengadakan sejumlah kegiatan, diantaranya menyelenggarakan podcast bersama KPU dan Bawaslu Kepri.

“Podcast sosialisasi korupsi serta pembagian kaos Anti korupsi Pulau Penyengat,” ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *