REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria berinisial B lantaran mencoba memperkosa seorang wanita, di Perum Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, pada Senin dini hari 9 Desember 2024.
Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang Parulian Silalahi, melalui Kasi humas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan, namun rencananya diketahui oleh korban.
“Setelah penangkapan, saat ini pelaku diamankan di Sel tahanan Polsek Bintan Utara untuk proses hukum selanjutnya,” papar Prasojo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Iptu Prasojo menceritakan modus operandi pelaku, memasuki kamar korban melalui jendela yang sebelumnya dicongkel mengunakan sajam. Namun saat akan menjalankan aksinya, korban terbangun, bahkan pelaku sempat mengancam korban dengan sajam.
“Saat akan menjalankan aksinya korban terbangun, dan pelaku sempat mengancam korban dengan sajam, sebelum akhirnya kabur melalui jendela rumah korban,” ujarnya.
Prasojo kemudian mengatakan, antara pelaku dan keluarga korban sudah saling mengenal, sehingga pelaku memahami betul situasi dan kondisi rumah korban.
Bersama masyarakat setempat, Personel Polsek Bintan Utara menangkap pelaku saat dirinya kembali kerumah korban untuk mengambil sendalnya yang tertinggal.
“Saat kembali kerumah korban untuk memgambil sendalnya yang tertinggal, korban langsung berteriak melihat pelaku B mengenakan pakaian yang sama dengan orang yang memasuki kamarnya,” jelasnya.
Pelaku B sempat berdalih bahwa dia bukan pelaku percobaan pemerkosaan, namun setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan Polsek Binut.
“Pelaku dijerat Pasal 285 Jo Pasal 53 K.U.H Pidana tentang tindak pidana percobaan pemerkisaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Prasojo.