DAERAHHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Gara-Gara Judol, Kacab Kantor Pos Sedanau dan Natuna Korupsi Dana Bantuan Kemensos Rp448 Juta

129
×

Gara-Gara Judol, Kacab Kantor Pos Sedanau dan Natuna Korupsi Dana Bantuan Kemensos Rp448 Juta

Sebarkan artikel ini
Pjs Kacab Kantor POS Pembantu Sedanau dan Natuna Firdaus ketika menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG- Pejabat Sementara (PJs) Kepala Kantor POS Cabang Pembantu Sedanau/ Branch Manager Kabupaten Natuna, terdakwa Firdaus Bin Sulaiman (Alm), didakwa Pasal berlapis, karena korupsi Rp448.300.000,- Dana Bantuan Sosial (Bansos) 467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kementerian Sosial (Kemensos) di 15 desa di Kabupaten Natuna untuk bermain judi Online.

Dakwaan dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Denn SH dari Kejaksaan negeri Natuna, di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (5/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut terdakwa Firdaus Bin Sulaiman (Alm) sebagai Pjs Kepala Kantor POS bang Pembantu Sedanau Kabupaten Natuna, telah melakukan perbuatan melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dari penyaluran dana bansos kementerian Sosial, bagi 467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mengakibatkan kerugian negara Rp.448.300.000,-.

Dalam uraianya, Jaksa juga mengatakan, Bahwa pemerintah Pusat telah menyalurkan anggaran bantuan sosial kepada 467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di 15 Desa dan kelurahan Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Tiga Barat dan Pulau Tiga yang disalurkan melalui PT.POS Indonesia (Persero) Tahun 2023.

Adapun alokasi anggaran Bansos untuk 167 KPM di Tiga kecamatan di Natuna pada tahun 2023 ada sebesar Rp.911.400.000,-. Dari jumlah ini Rp.448.300.000,- telah disalurkan pada tahap I, II tahun 2023.

Sementara sisa dana Bantuan Bansos untuk tribulan II dan IV sebesar Rp.448.300.000,-, untuk 467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di 15 Desa dan kelurahan Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Tiga Barat dan Pulau Tiga Natuna, Dikorupsi dan dijadikan terdakwa Firdaus Bin Sulaiman (Alm) secara online di situs QUEENSLOT99 dan Situs MASTER88.

Akibatnya, Sebanyak 467 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Kementerian Sosial di 15 Desa dan kelurahan Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Tiga Barat dan Pulau Tiga kabupaten Natuna tidak menerima Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.

Jaksa menyatakan, Atas perbuatan terdakwa Firdaus Bin Sulaiman (Alm) negara dirugikan Rp.448.300.000,-, berdasarkan Audit BPK.

Atas perbuatannya, terdakwa Firdaus bin Sulaiman Alm, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan Jaksa ini, Terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan, sehingga Ketua Majelis Hakim Boy Syaendra dan hakim anggota Fauzi serta Hakim Adhoc Tipikor Syaiful menunda persidangan pada pekan mendatang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *