BINTANHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Berkas Perkara Hasan Cs Bolak-Balik Tak Selesai, Kapolres Bintan: Kalau Prapid Kita Hadapi

74
×

Berkas Perkara Hasan Cs Bolak-Balik Tak Selesai, Kapolres Bintan: Kalau Prapid Kita Hadapi

Sebarkan artikel ini
Hasan S.Sos, saat diminta penyidik Satreskrim Polres Bintan hadir diruang penyidikan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya beberapa waktu lalu.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan orang nomor satu Tanjungpinang, Hasan S. Sos bersama kedua rekannya lagi-lagi dikembalikan jaksa peneliti Kejari Bintan pada penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujar Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo ketika dikonfirmasi media, Selasa (03/12/2024).

Kapolres membenarkan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen lahan dengan tersangka Hasan Cs telah dikembalikan lagi oleh Jaksa Kejari Bintan

“Diantara petunjuk yang diberikan jaksa adalah meminta penyidik untuk melengkapi keterangan dari beberapa orang saksi,” ungkapnya.

Ia mengatakan penyidik kembali diminta melengkapi keterangan beberapa saksi, tentunya kita akan menghubungi saksi-saksi tersebut,” kata Riky Iswoyo sebagaimana dikutip dalam media batampos.com

Lanjut Riky Iswoyo, saksi-saksi yang akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas tersebut diantaranya keterangan saksi dari masyarakat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Ketika Kapolres Bintan disinggung tentang gugatan perdata yang diajukan oleh Darma Parlindungan terhadap PT. Expasindo Raya dan PT. Bintan Properti Indo yang telah dikabulkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang?

“Dari penyidikan tidak ada pengaruh, penyidikan tetap berjalan, untuk prosesnya tetap dilanjutkan dan apa yang menjadi petunjuk jaksa, kita coba lengkapi,” jawabnya.

Disinggung apabila Polres Bintan dipraperadilan terkait penetapan Hasan sebagai tersangka? “Ya, kalau dipraperadilan, kita hadapi,” tegasnya.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara. Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ketika seseorang menjadi objek aduan dan kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka maka bisa mengajukan praperadilan baik dalam penetapan tersangka atau tindakan dalam rangkaian penyelidikan.

“Kalau tidak sesuai prosedur Prapid bisa diajukan, nanti kita akan hadapi, karena kami dari penyidik merasa bahwa semua yang dilaksanakan sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *