PENDIDIKANPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

PPK Tanjungpinang Timur Larang Wartawan Liputan Pleno Terbuka Cederai Kepercayaan Publik

33
×

PPK Tanjungpinang Timur Larang Wartawan Liputan Pleno Terbuka Cederai Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Tanjungpinang Timur.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG -Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur yang melarang wartawan meliput rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pilkada 2024 menuai sorotan tajam ahli pers dan masyarakat secara luas.

Ahli Pers dari Dewan Pers, Muhammad Munirul Ikhwan, menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi.

“Sangat disayangkan adanya larangan terhadap media untuk meliput. Rapat pleno terbuka seharusnya dapat diakses oleh publik, termasuk wartawan, karena ini menjadi bagian dari transparansi pelaksanaan Pilkada,” ujar Ikhwan, Kamis (28/11/2024).

Larangan ini lanjut Ikhwan, justeru memicu pertanyaan terhadap transparansi kinerja PPK Tanjungpinang Timur dan mencederai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan.

“Jika wartawan dan masyarakat dilarang menyaksikan jalannya rapat, tentu akan muncul kecurigaan. Transparansi kinerja penyelenggara Pilkada menjadi dipertanyakan,” tegasnya.

Ikhwan juga mengingatkan bahwa wartawan yang bertugas meliput Pilkada, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait hasil perolehan suara pasangan calon (Paslon) yang telah dipilih masyarakat.

Ikhwan menegaskan, Pers seharusnya dijadikan mitra oleh penyelenggara Pilkada, jika PPK memiliki kredibilitas dan transparansi hingga masyarakat percaya terhadap hasil Pilkada.

“Larangan terhadap wartawan justru menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menjalankan tugas secara terbuka. Namun, saya masih berharap ini hanya bentuk kesalahpahaman dan kekurang tahuan PPK itu terhadap aturan dan kerja jurnalistik,” ungkapnya.

Atas hal itu Ikhwan meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang untuk memberikan pemahaman pada petugas ad hoc-nya agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“KPU harus memastikan seluruh petugas memahami aturan Pilkada dan menghormati kerja jurnalistik, demi menjaga kredibilitas dan keterbukaan proses Pilkada,” tambahnya.

Ikhwan mengingatkan, wartawan memiliki perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya.

“Menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan semua pihak harus memahami dan menghormati hak pers,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Faizal Adam, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini.

Sebelumnya, Ketua PPK Tanjungpinang Timur, Paulus Banjarnahor, melarang wartawan meliput rapat pleno terbuka di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Kamis (28/11/2024). Larangan tersebut disampaikan sesaat setelah rapat pleno dimulai.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *