EDITORIALHUKRIMPERISTIWATANJUNGPINANG

Hakim PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Darma Parlindungan Atas SKPPT di Lahan PT. Expasindo

50
×

Hakim PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan Darma Parlindungan Atas SKPPT di Lahan PT. Expasindo

Sebarkan artikel ini
Sidang gugatan perdata Warga Batam Darma Parlindungan, melawan PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo tidak dihadiri Badan Pertanahan (BPN) Bintan di PN Tanjungpinang Rabu (10/7/2024)

REGIONAL NEWS.ID TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mengabulkan gugatan perdata Warga Batam Darma Perlindungan atas kepemilikan tanah, melalui Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo di Kampung Baru Km 23, Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur.

Putusan atas perkara Nomor:33/Pdt.G/2024/PN Tpg tanggal 06 Juni 2024 ini, dijatuhkan Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Boy Syaendara, Fauzi dan Sayed Fauzan pada Kamis (28/11/2024).

Gugatan perkara ini, awalnya ditujukan Darma Parlindungan melalui kuasa hukumnya Hendie Devitra SH ke PN Tanjungpinang melawan PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo serta BPN ke PN Tanjungpinang atas kepemilikan SKT dan SKPPT yang dikeluarkan mantan camat, lurah dan juru ukur tersangka Hasan Cs.

Dalam putusan, Hakim menyatakan, Menolak Eksepsi para tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dalam Pokok Perkara.

“Menyatakan, Penguasaan tanah Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2025 yang diperoleh dari Oky Irawan (Alm) seluas 6,941 M3 adalah sah secara hukum milik Penggugat,” kata hakim sebagaimana petikan putusan yang diperoleh media ini.

Menyatakan, Tergugat 1 dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

“Dalam Rekonvensi, Menolak gugatan rekonvensi para penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. Dalam Konvensi dan rekonvensi: Menghukum para tergugat konvensi para penggugat rekonvensi untuk membayar perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp1,3 juta,” ujarnya.

Atas Putusan ini, Kuasa Hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan yang dikonfirmasi dengan putusan Hakim PN ini menyatakan akan mengajukan banding. “Kami siap mengajukan Banding,” kata Lucky Omega Hasan pada media ini.

Lucky Omega Hasan sebelumnya juga telah menyatakan, putusan hukum perkara perdata atas lahan yang diklaim di kawasan perusahaan itu, menjadi ujian besar bagi perlindungan hukum terhadap kliennya.

PT Bintan Properti Indo lanjutnya, telah dirugikan oleh dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tiga tersangka yaitu Muhammad Riduan, Budiman, dan mantan Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Bahkan selama persidangan perdata lanjutnya, juga telah terungkap fakta, bahwa tersangka Hasan,Sos mengakui dan bertanggung jawab atas tindakannya yang menerbitkan surat alas hak baru dan pengalihan surat SKPPT pada pihak lain di atas tanah lahan milik PT Bintan Properti Indo saat menjadi camat.

Dalam kasus pidana, sampai saat ini, berkas perkara yang kami laporkan atas dugaan pemalsuan surat dan pengalihan surat SKPPT oleh mantan camat ini, masih tertahan dan di P-19 Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan,” ungkap Lucky.

Menurutnya, fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang dihadiri oleh Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan, Sos pada 30 Oktober 2024, serta hasil pemeriksaan setempat di lokasi objek tanah pada 1 November 2024, menunjukkan bukti hukum yang tidak terbantahkan.

Sejumlah bukti dan fakta itu memperlihatkan adanya cacat hukum formil dan materil dalam penerbitan surat alas hak oleh Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan, Sos pada rentang waktu 2014-2016, yang melibatkan penerima alas hak baru seperti Yose Valentino dan Darma Parlindungan (penggugat dalam perkara perdata No. 33/Pdt.G/2024/PN.Tpg).

“Selama proses pemeriksaan perkara perdata, seluruh cacat formil dan materiil tersebut sangat jelas dan terbuka di persidangan,” ujarnya.

Selain itu, pihak-pihak penerima alas hak baru yang diterbitkan oleh Muhammad Riduan, Budiman, dan Hasan, Sos, juga telah mengaku, telah menerima Ganti Rugi (penggantian/pengembalian uang) atas pembelian dan penerbitan surat, sebagaimana, juga diakui dan berdasarkan surat pernyataan Muhammad Riduan dan Hasan, Sos.

“Hal itu diakui Hasan, dan saksi lain yang dikonfirmasi dan diperiksa di persidangan perdata ini,” sebutnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *