HUKRIMNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Polisi Tangkap Resedivis Narkoba: Amankan 2001 Butir Ekstasi, Satu Tersangka DPO

29
×

Polisi Tangkap Resedivis Narkoba: Amankan 2001 Butir Ekstasi, Satu Tersangka DPO

Sebarkan artikel ini
Tersangka dihadirkan petugas saat konferensi pers di Polresta Tanjungpinang, Senin (25/11).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sstuan reserse narkotika Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang resedivis kasus narkoba. Dalam penangkapan ini, petugas berhasil menyita sekitar 2001 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka berinisial AT dan YA ditangkap di dua lokasi yang berbeda. AT diringkus petugas di Perumahan Taman Surya, sementara YA ditangkap di salah satu lokasi di Jalan Haji Ungar, Kota Tanjungpinang.

Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman menuturkan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 2.001 butir ekstasi dengan berat 1.465,32 gram, atau senilai Rp400 juta.

“Dengan rincian, yakni sebanyak 1.772 butir dengan berat 267,2 gram jenis ekstasi berlogo guci warna hijau, dan 229 butir dengan berat 198,12 gram ekstasi berlogo guci berwarna biru,” kata AKBP Robby, dalam keterangan persnya, Senin (25/11/2024).

Dari barang bukti ekstasi tersebut, Satres Narkoba memusnahkan sebanyak 939 butir dengan berat 657,67 gram, sedangkan barang bukti lainnya akan disisihkan untuk uji Laboratorium Forensik (Labfor).

“Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh kedua tersangka, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejari dan BNNK Tanjungpinang,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat.

Tersangka At diketahui mengedarkan ekstasi di sekitar Perumahan Taman Surya, informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

“Saat kita amankan, kami menemukan dua bungkus pil ekstasi berlogo guci warna hijau dan biru dari tersangka At,” ungkapnya.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan, berdasarkan pengakuan At bahwa ia mendapatkan barang haram itu dari Ya.

Pihaknya kemudian mengamankan Ya di lokasi yang berbeda. Namun, dari pengakuan tersangka Ya, dirinya diperintah oleh Vm.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap Vm yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *