HUKRIMNASIONALPENDIDIKANPOLITIK

Lima Pimpinan KPK Ditetapkan DPR RI, Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK

79
×

Lima Pimpinan KPK Ditetapkan DPR RI, Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK

Sebarkan artikel ini
Suasana pemungutan suara di Komisi III DPR RI untuk menentukan komisioner sekaligus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 di Ruang Rapat Komisi III. (Foto: Dok DPR RI)

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan lima pimpinan dan lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.

Dalam pemilihan uji kelayakan dan kepatutan ini, Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua KPK menggantikan kepemimpinan sebelumnya,

Rapat pleno yang digelar di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, menjadi arena pemungutan suara untuk menentukan komisioner sekaligus Ketua KPK. Berdasarkan hasil voting, lima pimpinan KPK yang terpilih adalah:

1. Setyo Budiyanto (Ketua KPK)
2. Johanis Tanak
3. Fitroh Rohcahyanto
4. Agus Joko Pramono
5. Ibnu Basuki Widodo

Dalam pemilihan Ketua KPK, Setyo Budiyanto unggul dengan 45 suara, mengalahkan kandidat lainnya.

“Setyo Budiyanto ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan 2024-2029, sesuai dengan aturan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Hasil voting untuk calon pimpinan KPK menunjukkan perolehan suara sebagai berikut:
– Johanis Tanak: 48 suara
– Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
– Setyo Budiyanto: 46 suara
– Agus Joko Pramono: 39 suara
– Ibnu Basuki Widodo: 33 suara

Nama-nama lain seperti Michael Rolandi Cesnanta Brata, Ida Budhiati, dan Ahmad Alamsyah Saragih memperoleh suara lebih rendah.

Komisi III DPR RI juga memilih lima anggota Dewas KPK berdasarkan perolehan suara terbanyak. Anggota Dewas KPK periode 2024-2029 adalah:
– Benny Jozua Mamoto (46 suara)
– Chisca Mirawati (46 suara)
– Wisnu Baroto (43 suara)
– Guz Rizal (40 suara)
– Sumpeno (40 suara)

“Pemilihan Dewas KPK mengacu pada Pasal 37a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang mengatur jumlah anggota Dewas KPK sebanyak lima orang,” jelas Habiburokhman.

Penetapan pimpinan dan Dewas KPK ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan latar belakang dan kompetensi para pimpinan baru, KPK diharapkan mampu menjaga integritas serta meningkatkan efektivitas dalam melaksanakan tugasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *