HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang Razia, Temukan Barang Dilarang

104
×

Petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang Razia, Temukan Barang Dilarang

Sebarkan artikel ini
Petugas Rutan Kelas I Tanjungpinang saat melakukan razia di area hunian warga binaan di kamar 1 dan kamar 2 di blok Melati atau wanita dihuni 27 warga binaan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang merazia hunian warga binaan. Kamar 1 dan kamar 2 blok Melati dihino sekitar 27 warga binaan menjadi pusat pemeriksaan, Senin (25/11/2024).

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, menyampaikan kegiatan ini sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

‘Razia ini untuk mendeteksi dan menyita barang-barang terlarang yang tidak seharusnya berada di dalam rutan. Barang-barang yang dilarang masuk ke area rutan akan kami sita dan dimusnahkan sesuai prosedur,” ungkap Yongki.

Dalam penggeledahan hari ini, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan, seperti botol kaca, cermin, hanger besi, pingset besi dan termos besi.

Semua barang tersebut langsung disita, didata, dan dibuatkan berita acara sebelum akhirnya dimusnahkan, kata dia.

Pelaksanaan razia berlangsung aman dan lancar serta dalam situasi yang kondusif. Petugas memastikan seluruh proses dilakukan secara tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga binaan.

Lanjut Yongki, kegiatan ini juga menjadi bagian dari agenda razia rutin yang akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai kamar-kamar dan blok hunian lainnya.

“Razia semacam ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Tanjungpinang. Kami juga mengajak seluruh warga binaan untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” ungkap Yongki.

Dengan keberhasilan razia ini, diharapkan suasana rutan tetap aman, tertib, dan mendukung pembinaan yang lebih baik bagi seluruh warga binaan, pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *