DAERAHHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Kejati Kepri Terima Audit Dugaan Korupsi LPP TVRI Kepri Rp9 Miliar, Tapi Nihil Tersangka

97
×

Kejati Kepri Terima Audit Dugaan Korupsi LPP TVRI Kepri Rp9 Miliar, Tapi Nihil Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat menerima audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 sebesar Rp. 9 Miliar. (Foto: Penkum Kejati Kepri)

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022 sebesar Rp. 9 Miliar.

Berdasarkan Temuan kerugian Negara ini, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur gedung LPP-TVRI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, dengan hasil audit Kerugian negara yang diterima, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala kejaksaan Tinggi Kepri, melalui Asisten pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kepri Mukharom mengatakan, Dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu, diperoleh dari Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Pusat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau TA 2022 di Kantor BPK Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK lanjut Mukharom, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9 Miliar.

Namun demikian, Mukharom menyebut, pada 30 Oktober 2024 lalu, terperiksa atas nama Ht telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara kepada Tim Penyidik sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp. 527.193.000,-.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengatakan, dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini akan segera diusut.

Kejaksaan juga mengatakan, kerjasama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera menelaah dan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini,” kata dia.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *