
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bintan menangkap seorang kakek setengah abad terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umu, di wilayah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jum at (22/11/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas IPTU Prasojo membenarkan bahwa telah terjadi Tidak Pidana Pencabulan berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP/B/25/XI/2024/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPRI, tanggal 23 November 2024 dimaksud.
“Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 6 jam,” terang Kasihumas Polres Bintan, Ahad (24/12024).
Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan abang kandung korban berinisial RA (19) menjelaskan bahwa adik kandungnya berinisial DL (9) telah dicabuli oleh pelaku berinisial DA (58) yang merupakan kakek korban (mertua dari adik kandung ibu korban).
Hal itu diketahui saat mendengar korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui aplikasi whatapps Video Call.
“Bermula saat korban pulang pada Jumat sore 22 November 2024 dari mengaji kemudian bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku membawa korban menuju rumah korban yang berada di Perumahan Puri Kencana Ungu Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan dibawa kedalam kamar,” ungkap Prasojo.
Selanjutnya Iptu Prasojo menceritakan pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar 7000 rupiah kepada korban.
Berdasarkan laporan pada sabtu 23 November 2024, Satreskrim Polres Bintan melalui Unit PPA melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku berada di daerah Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan langsung dilakukan penangkapan, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ini diatur bahwa pelaku Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasihumas Polres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain.
“Waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut, hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak anak kita,” tutup Kasihumas.