REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mengidentifikasi, ratusan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Tanjungpinang 2024, masuk dalam kategori rawan ringan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan, kategori rawan ringan di 323 TPS di Tanjungpinang ini, terindikasi dari akan terjadinya, Pemilihan Suara Ulang, akan adanya penambahan Pemilih Pindahan (DPTb), Potensi Pemilih Tidak Terdaftar (DPK), Penyelenggara pemungutan suara dari Luar Domisili TPS, serta adanya indikasi intimidasi terhadap penyelenggara.
“Selain itu, juga perlu diantisipasi kekurangan dan kelebihan Logistik, TPS Rawan terkena Bencana banjir, TPS yang dekat lembaga pendidikan akan akan berpotensi mengarahkan pemilih siswa, kurangnya peran disabilitas dalam memilih bahkan akan terjadinya pemungutan dan penghitungan suara ulang,” ujarnya Muhammad Yusuf kamis (21/11/2024).
M.Yusuf juga mengatakan, sejumlah indikator Rawan sedang ini, disampaikan Bawaslu berdasarkan data dan identifikasi sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan.
“Dari identifikasi yang kami lakukan hampir 323 TPS masuk dalam kategori rawan, tetapi sebagian besar dalam kategori rawan ringan,” katanya.
Pemetaan kerawanan ini lanjutnya, dilakukan dengan tujuan agar dilakukan mitigasi dan penanganan guna memastikan pelaksanaan Pilkada di seluruh TPS yang ada di Kota Tanjungpinang akan berjalan dengan aman, jujur, dan adil.
Untuk mengantisipasi kerawanan, sebut dia, Bawaslu juga telah menyusun strategi pencegahan yang komprehensif, seperti mengintensifkan patroli pengawasan di TPS rawan guna mencegah pelanggaran sejak dini.
“Bawaslu telah memperkuat koordinasi dengan KPU, aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya untuk menciptakan sinergi dalam menghadapi kerawanan,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga menggencarkan upaya edukasi pada masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan politik dengan harapan akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Kolaborasi dengan organisasi masyarakat, pemantau pemilu, dan pengawas partisipatif juga dilakukan untuk memperluas jangkauan pengawasan.
Selain itu, Bawaslu menyediakan posko pengaduan masyarakat untuk respon cepat terhadap potensi pelanggaran, dan mengirim surat himbauan resmi ke KPU untuk memastikan TPS rawan mendapat perhatian khusus.
Yusuf menegaskan langkah-langkah ini bertujuan meminimalkan risiko pelanggaran dan memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi.
Bawaslu optimistis bahwa potensi kerawanan dapat ditekan, dan pelaksanaan pemilu di Tanjungpinang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran guna mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat,” ujar Yusuf.
Berikut hasil pemetaan Bawaslu yang menunjukkan indikator TPS rawan ringan di Pilkada kota Tanjungpinang
1. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 122 TPS dengan pemilih DPT yang tidak memenuhi syarat.
2. Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 121 TPS memiliki pemilih pindahan.
3. Potensi Pemilih Tidak Terdaftar (DPK): Terdapat 10 TPS dengan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar.
4. Penyelenggara di Luar Domisili: Sebanyak 58 TPS memiliki penyelenggara yang bukan pemilih domisili setempat.
5. Intimidasi Penyelenggara: Sebanyak 2 TPS tercatat memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu.
6. Logistik Tidak Memadai: Satu TPS pernah mengalami kekurangan, kelebihan, atau ketiadaan logistik.
7. TPS di Wilayah Rawan Bencana: Sebanyak 4 TPS didirikan di lokasi rawan bencana atau banjir.
8. TPS Dekat Lembaga Pendidikan: Lima TPS berada di dekat lembaga pendidikan dengan siswa berpotensi memilih.
9. Pemilih Disabilitas: Sebanyak 137 TPS memiliki pemilih disabilitas.
10. Pemungutan/Penghitungan Suara Ulang: Sebanyak 6 TPS pernah melakukan PSU atau PSSU.