REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengajukan usulan kenaikan uang kehormatan bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kepada pemerintah.
Usulan tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada deputi kementerian di Istana Negara Selasa (19/11/2024).
Rahmat Bagja mengatakan, uang kehormatan Panwascam sudah lebih dari lima tahun tidak mengalami kenaikan. Hal ini menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama menjelang Pilkada 2024.
“Kami meminta pemerintah untuk menaikkan uang kehormatan Panwascam. Jika tidak memungkinkan hingga 100 persen, setidaknya naik sebesar 50 persen,” ujar Bagja dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kenaikan ini mendesak mengingat inflasi tahunan di Indonesia yang mencapai lima persen. Bagja menilai, inflasi ini seharusnya diimbangi dengan penyesuaian uang kehormatan bagi Panwascam sebagai bentuk apresiasi atas tugas berat mereka.
Saat ini, Bawaslu masih menunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait usulan tersebut.
“Kami sedang menunggu KPU untuk menurunkan permintaan mereka. Permintaan ini menyangkut anggaran yang cukup besar,” kata Bagja.
Bagja juga menyebut, kenaikan uang kehormatan Panwascam nantinya akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan jajaran Bawaslu.
“Kenaikan ini akan membawa kebahagiaan bagi teman-teman di lapangan, sekaligus berdampak pada kami di Bawaslu,” jelasnya.
Kenaikan uang kehormatan Panwascam menjadi krusial mengingat peran mereka dalam mengawasi proses pemilu di tingkat kecamatan.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu di Indonesia.
Dengan Pilkada 2024 yang semakin dekat, Bawaslu berharap usulan ini dapat segera disetujui dan diimplementasikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan.
Informasi mengenai gaji Panwascam Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut adalah rincian gaji Panwascam untuk Pilkada 2024;
- Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
- Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
- Pelaksanaan Teknis Non-PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.