BINTANHUKRIMPENDIDIKANPERISTIWA

Polisi Tangkis Rumor SP3 Kasus Hasan Cs, Polres Bintan Kembali Kirim Berkas Ketiga Tersangka

45
×

Polisi Tangkis Rumor SP3 Kasus Hasan Cs, Polres Bintan Kembali Kirim Berkas Ketiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka, Hasan, M.Ridwan dan Budiman saat dihadirkan penyidik dalam rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasindo, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, Kijang Senin (1/7/2024).

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Penyidik Satreskrim Polres Bintan kembali menyerahkan berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka Hasan Sos, M. Ridwan, dan Budiman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, membenarkan pelimpahan kembali berkas perkara tersebut.

“Berdasarkan koordinasi dengan tim penyidik Satreskrim Polres Bintan, jika tidak ada hambatan, berkas ketiga tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Bintan pada Jumat, 22 November 2024,” ujar Iptu Prasojo, sebagaimana dilansir Kepriraya.

Menurut Iptu Prasojo, pelimpahan berkas perkara ini merupakan yang kesekian kalinya.  Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas dengan petunjuk untuk melengkapi kekurangan.

“Semua petunjuk dari Jaksa (P-19) telah dipenuhi oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bintan,” jelasnya.

Polres Bintan juga membantah adanya isu penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini.

“Tidak benar ada SP3 terhadap kasus pemalsuan surat tanah ini,” tegas Iptu Prasojo.

Kasus dugaan pemalsuan surat Tanah sebelumnya melibat Hasan Sos sebagai mantan Camat Bintan Timur. Kemudian M.Ridwan, selaku mantan Lurah Sei Lekop dan Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT Expasindo Raya di Sei Sekop, Kecamatan Bintan Timur. Ketiga tersangka sempat ditahan selama 60 hari, namun dilepaskan karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menyatakan, optimis pelimpahan kali ini akan membuahkan hasil. Dengan berkas yang telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan.

Sementara, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Tanah Hasan Sos, mengaku telah mengembalikan dana sebesar Rp450 juta kepada warga.

Dana tersebut merupakan ganti rugi atas penerbitan dan pengalihan surat tanah yang diduga palsu saat menjabat sebagai Camat di kawasan lahan milik PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo.

Pengakuan tersebut disampaikan Hasan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Darma Parlindungan terhadap PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo.

Gugatan itu terkait klaim lahan yang suratnya dikeluarkan oleh Hasan dan M.Ridwan selama ia menjabat sebagai camat dan Lurah.

Hasan juga menyebutkan, bahwa ganti rugi tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri sebagai bagian dari proses mediasi. Langkah ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa lahan secara damai dan menghindari kelanjutan kasus ini ke ranah pidana.

“Perusahaan meminta bantuan saya dalam mengurus pelepasan lahan dengan pemilik baru lainnya. Dana Rp450 juta sudah saya kembalikan ke warga, dan tanah tersebut kini menjadi milik saya,” ungkap Hasan pada wartawan setelah diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Sementara dalam persidangan di Pengadilan, Hasan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kepri mengaku, tidak mengenal Darma Parlindungan secara langsung.

Namun, ia membenarkan bahwa Darma memiliki tanah yang bersebelahan dengan lahan Yose dan di atas tanah Rusdian Rauf.

“Saya tahu asal-usul lahan itu. Awalnya dimiliki oleh Oki dan kemudian dijual kepada Darma Parlindungan berdasarkan surat SKPPT yang ada,” jelas Hasan di hadapan Majelis Hakim.

Ia juga mengatakan, bahwa lahan yang disengketakan sebelumnya adalah milik perseorangan, dan tidak ada nama Rusdian Rauf dalam dokumen tersebut. Proses pembebasan lahan dilakukan atas dasar kesepakatan dengan kuasa perusahaan.

Pengalihan surat SKPPT sendiri, diakui dilakukan Hasan menjadi dasar laporan PT Ekpasindo dan PT Bintan Propertindo ke Polres Bintan.

Hasan mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus lahan, termasuk sengketa dengan Darma Parlindungan, telah diselesaikan melalui mediasi sebelum tahun 2022.

“Laporan ke Polres Bintan kami selesaikan dengan cara mediasi. Banyak kasus yang sudah selesai melalui mediasi sebelum tahun 2022,” ungkapnya

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *