HUKRIMLINGGAPENDIDIKANPERISTIWA

Bupati Lingga dan Ketua TP PKK Mangkir Panggilan PN Tanjungpinang

78
×

Bupati Lingga dan Ketua TP PKK Mangkir Panggilan PN Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Kabiro radarkepri.com Kabupaten Lingga, Aliasar melalui kuasa hukumnya Suherman SH dan M. Riduan SH terhadap Bupati Lingga M. Nizar dan Maratusoliha (isteri bupati lingga,red), Selasa 19 November 2024.

Pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya, Angga P Siagian SH hadir, namun turut tergugat tidak hadir tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan ke pengadilan, sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga, Selasa, 03 Desember 2024.

Kuasa hukum Aliasar, Suherman SH menyesalkan tidak hadirnya turut tergugat. ”Seharusnya bupati lingga dan ketua TP PKK kabupaten lingga dapat memberikan contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi hukum.” kata dia.

Suherman mengatakan, sebagai pejabat publik seyogyanya wajib menghormati Pengadilan Negara, karena Pengadilan sudah resmi memanggil tapi tidak datang. ”Itu ingkar namanya dan jelas melanggar etika seorang pejabat publik,’ tegasnya.

Karena turut tergugat tidak datang, sidang jadi tertunda selama 2 minggu. Sidang akan kbali digelar 3 Desember 2024. “Sikap bupati Lingga dan Ketua TP PKK Kabupaten Lingga dengan menunda keadilan sama halnya mereka melakukan ketidakadilan kepada masyarakat.” tutur Suherman SH.

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui penyebab ketidak hadiran turut tergugat. Upaya mengkonfirmasi masih dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *