BINTANHUKRIMOTOMOTIFPERISTIWA

Laka Maut Jalinbar, Hipotesa Satlantas Polres Bintan: Sopir Truk Dinyatakan Bersalah

124
×

Laka Maut Jalinbar, Hipotesa Satlantas Polres Bintan: Sopir Truk Dinyatakan Bersalah

Sebarkan artikel ini
Olah TKP dilakukan Satlantas Polres Bintan, di Jalan Lintas Barat, Km 18, Kecamatan Toapaya, Kamis (14/11) 

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satlantas Polres Bintan menyampaikan hipotesa dimana laka maut yang menyebabkan Pasutri meninggal dunia merupakan kesalahan pengemudi truk pengangkut ayam.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo menyampaikan hasil olah TKP Satlantas Polres Bintan di Jalan Lintas Barat, Km 18, Kecamatan Toapaya, Kamis (14/11/2024) menyatakan sopir lori bersalah dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan penyelidikan di TKP, dapat disimpulkan sementara penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena pengemudi lori BP 8267 WQ berinisial FY,” ujar Iptu Prasojo.

Dari olah TKP diketahui bahwa lori yang membawa muatan ayam dengan nomor polisi BP 8267 WQ dikemudikan oleh FY, bersama penumpangnya atau kenek berinisial YL berangkat dari Toapaya untuk mengantarkan pesanan ayam ke Kijang.

Sementara motor Yamaha Xeon BP 4286 WB datang dari arah berlawanan, yaitu dari Tanjungpinang menuju Pasar Tani Toapaya. Motor tersebut dikendarai pasangan suami istri, SG dan istrinya LS, serta anak perempuan mereka, CA.

“Kondisi jalan licin karena diguyur hujan. Tiba-tiba lori memasuki jalur berlawanan dan menabrak motor Yamaha Xeon yang datang dari arah berlawanan,” jelasnya.

Akibat tabrakan itu, pasutri SG dan LS meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan anak perempuan mereka bernama CA, mengalami luka berat dan masih dalam penanganan medis di RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri di Kota Tanjungpinang. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *