REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepri menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama RM, SD dan GW warga negara India, yang ditangkap lantaran menguasai, memiliki dan atau membawa narkotika tanpa izin, seberat 106 Kilogram dalam tangki sebuah kapal, di perairan Kabupaten Karimun, Kepri.
Sebelumnya, ketiga tersangka tertangkap pada 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar Kabupaten Karimun menggunakan Kapal berbendera Singapura.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Singapur Dolar (sekitar 1,1 Milyar Rupiah).
Naas saat Kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus oleh petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dalam keterangan tertulis menyampaikan telah dilaksanakan serahterima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik BNN RI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara),”tulisnya.
Selanjutnya, Kajari Karimun telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari s/d Oktober 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 183 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa” tutupnya.