HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

10 Oknum Personel Polresta Tanjungpinang Terlibat Judi Online

39
×

10 Oknum Personel Polresta Tanjungpinang Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan dari hasil pengawasan internal, ada 10 personel yang teridentifikasi aktif dalam judi online.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang mengambil langkah tegas terhadap 10 personel yang terlibat dalam praktik judi online atau “judol”. Langkah ini merupakan bukti komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas perjudian ilegal di wilayahnya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyatakan dari hasil pengawasan internal, ada 10 personel yang teridentifikasi aktif dalam judi online. Keterlibatan oknum anggota ini, berupa pemasangan aplikasi judol di perangkat pribadi para personel tersebut.

“Kemarin, kami menemukan 10 personel yang terlibat. Kami akan melakukan penindakan internal,” ujar Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (13/11/2024).

Selaras dengan instruksi Kapolri, Polresta Tanjungpinang mengaku, terus memperketat pengawasan, terutama pada apel pagi dan pemeriksaan mendadak.

Handphone setiap anggota, juga dilakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan tidak ada yang mengakses situs judi.

“Setiap pagi, handphone anggota kami periksa satu per satu untuk memastikan tidak ada akses ke situs perjudian,” jelasnya.

Bagi anggota yang terbukti mengakses atau bermain judi online, Polresta Tanjungpinang akan melakukan penindakan melalui proses internal. “Jika terbukti terlibat, kami proses secara internal,” tegasnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Pemberantasan judi online adalah tugas bersama antara kepolisian dan masyarakat. Kami memerlukan kerjasama dari seluruh stakeholder, baik internal maupun eksternal, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari judi online,” tambahnya.

Kombes Pol Budi juga mengingatkan, perjudian hanya memberikan dampak negatif tanpa keuntungan nyata bagi pelakunya. Ia mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian online yang merugikan.

“Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak terlibat dalam perjudian karena hanya akan merugikan. Ada banyak dampak negatif dari aktivitas ini,” pesannya.

Saat ini, Polresta Tanjungpinang telah membentuk satuan tugas khusus untuk menyelidiki dan menindak pelaku judi online di kota Tanjungpinang.

“Satuan tugas sudah kami bentuk, namun sejauh ini kami belum menerima informasi baru terkait aktivitas judi online di Tanjungpinang,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat atau melindungi aktivitas judi online.

Hal itu dikatakan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR Senin (11/11). Listyo menyatakan, sanksi pidana akan diberikan kepada anggota yang terlibat dalam bisnis judi online tersebut.

Menurut Kapolri, komitmen ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas bisnis haram tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik yang menerima atau membekingi, akan diusut dan diproses pidana,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Kapolri juga telah menginstruksikan kepada Propam Polri untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti bermain atau terlibat dalam bisnis judi online.

Instruksi ini bertujuan untuk menekan praktik ilegal dan memastikan anggota Polri menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.

“Saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat dalam judi online. Ini adalah langkah tegas kami untuk menghindari tindakan tidak terpuji tersebut,” tegas Listyo.

Selain menindak secara internal, Kapolri Listyo juga akan memperkuat kerja sama dengan lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian, OJK, serta perbankan.

Langkah ini lanjutnya, diambil untuk melacak dan menyita harta kekayaan yang diperoleh dari bisnis judi online agar dapat dikembalikan kepada negara.

“Kami akan melakukan pelacakan kekayaan para pelaku judi online. Jika ditemukan, harta tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen pribadi, Kapolri Listyo bahkan menyatakan siap mundur jika terbukti menerima dana dari judi online. Ia berjanji memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas judi online dari akar hingga level tertinggi. Jika saya kedapatan menerima dana dari judi online, saya siap mundur keesokan harinya,” tegasnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *