NASIONALPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Piutang Macet Petani, Nelayan dan UMKM 

22
×

Presiden Prabowo Terbitkan PP Penghapusan Piutang Macet Petani, Nelayan dan UMKM 

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (Foto: BPMI Setpres)

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif.

Kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban para pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang selama ini terhambat oleh piutang macet di perbankan pemerintah.

Presiden Prabowo mengatakan, kebijakan ini didorong oleh masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, yang mengungkapkan tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan, hari ini saya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM,” kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Kebijakan ini mencakup penghapusan piutang macet UMKM di tiga bidang Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Perikanan dan Kelautan, UMKM Kreatif seperti kuliner, dan industri kreatif lainnya.

Presiden menegaskan, sektor pertanian, perikanan, dan UMKM merupakan pilar penting bagi ketahanan pangan nasional.

Dukungan pemerintah diharapkan dapat membantu para produsen pangan ini untuk terus berproduksi dan berdaya guna bagi perekonomian negara.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat membantu saudara-saudara kita yang bekerja di sektor pangan dan UMKM. Mereka dapat lebih berdaya dan mandiri untuk kemajuan bangsa,” ujar Presiden.

Sementara mengenai detail teknis dan persyaratan pelaksanaan kebijakan penghapusan piutang ini, akan dikoordinasikan bersama kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan berjalan tepat sasaran dan efektif.
Presiden Prabowo menekankan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pelaku usaha kecil dan produsen pangan.

Presiden juga berharap kebijakan ini memberikan ketenangan dan keyakinan bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM, agar mereka bekerja dengan semangat, percaya bahwa negara mendukung peran penting mereka.

“Semoga seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan penuh semangat, dengan keyakinan bahwa negara menghargai dan mendukung mereka sebagai pilar penting bangsa,” pungkasnya.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia, serta mendorong sektor-sektor ini untuk semakin berdaya dan mandiri.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *