BINTANPENDIDIKANPERISTIWAPOLITIK

Setelah Sortir dan Lipat, KPU Bintan Temukan 68 Lembar Surat Suara Rusak

23
×

Setelah Sortir dan Lipat, KPU Bintan Temukan 68 Lembar Surat Suara Rusak

Sebarkan artikel ini
Setelah sortir dan lipat, KPU Bintan menemukan 68 lembar surat suara dalam kondisi rusak.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara hingga 100 persen. Hasil sortir tersebut menemukan puluhan surat suara yang rusak, baik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menyampaikan bahwa proses sortir dan lipat surat suara Pilbup dan Pilgub telah rampung. “Dari hasil sortir, ditemukan sebanyak 68 lembar surat suara rusak,” ujarnya.

Haris juga menambahkan, “Meskipun ada yang rusak, surat suara yang tersedia masih cukup bahkan lebih, karena pencetakan surat suara memang memiliki kelebihan sebesar 2,5 persen.”

Rincian sortir menunjukkan bahwa surat suara untuk Pilbup Bintan yang telah selesai disortir mencapai 130.217 lembar, sementara yang dibutuhkan hanya 129.998 lembar, dengan 26 lembar dinyatakan rusak. Sedangkan, untuk Pilgub Kepri, terdapat 130.215 lembar surat suara yang disortir, dengan kebutuhan sebesar 129.998 lembar, dan 42 lembar ditemukan rusak.

“Jumlah surat suara yang ada saat ini sudah memadai, baik untuk Pilbup Bintan maupun Pilgub Kepri,” jelas Haris.

Terkait jenis kerusakan, Haris menjelaskan bahwa kerusakan sebagian besar disebabkan oleh proses pencetakan.

“Beberapa surat suara mengalami kerusakan seperti kertas mengkerut, ada guratan, potongan kertas yang memotong garis kolom calon, koyak, serta bercak di dalam kolom,” ujarnya. Tidak ada surat suara yang ditemukan sudah tercoblos.

Setelah proses sortir, tahapan selanjutnya adalah pengepakan ke dalam sampul sesuai kebutuhan setiap Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Haris menambahkan bahwa surat suara rusak dan yang berlebih akan dimusnahkan dengan cara dibakar sehari sebelum pencoblosan. “Proses pemusnahan ini akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH),” sebutnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *