REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Loka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungpinang menggelar sosialisasi mengenai pengawasan dan sertifikasi produk obat dan makanan pada pelaku usaha kota Tanjungpinang dan Bintan.
Acara ini juga melibatkan instansi terkait pangan dan obat-obatan serta perwakilan Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang aturan pengawasan produk yang aman.
“Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pengawasan yang efektif dan pelayanan optimal kepada pelaku usaha di sektor obat dan makanan,” ujar Irdiansyah di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Senin (4/11/2024).
Dalam acara sosialisasi ini, Loka POM juga menjelaskan langkah-langkah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi layak edar dari BPOM, termasuk cara memastikan produk olahan mereka memenuhi standar keamanan konsumsi.
Loka POM juga menyoroti persyaratan penting yang harus dipenuhi agar produk aman bagi masyarakat.
“Selain itu, kami membahas produk impor, seperti sayur dan buah, yang harus diuji agar bebas dari bahan kimia berbahaya seperti pestisida,” jelas Irdiansyah.
Terkait pemasaran obat tradisional, Loka POM mengingatkan pelaku usaha, agar tidak mencantumkan klaim penyembuhan pada promosi produk mereka.
“Klaim penyembuhan tidak diperbolehkan. Sebaiknya menggunakan kata-kata seperti ‘meringankan,’ bukan ‘menyembuhkan,’” tegas Irdiansyah.
Irdiansyah juga menjamin, perolehan sertifikat layak edar dari BPOM melalui proses yang sederhana dan tanpa biaya bagi pelaku usaha. “Sertifikasi BPOM ini gratis. Jika ada kendala, kami siap membantu,” katanya.
Loka POM berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mengikuti standar keamanan obat dan makanan meningkat, demi kesehatan dan keselamatan konsumen.