BATAMHUKRIMPERISTIWAPOLITIK

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bakal Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Gubernur 01 ke Bawaslu

76
×

Tim Hukum Rudi-Rafiq Bakal Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Gubernur 01 ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Dr. Soerya Respationo.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, HM Rudi-Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq), akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye penggunaan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye oleh pasangan calon 01 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tim Pemenangan Paslon 02 HM.Rudi-Anur Rofiq mengatakan, laporan ini mencakup kehadiran pasangan calon Gubernur 01 Ansar-Nyanyang pada acara Pesta Bangso Batak yang digelar di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, pada Minggu (3/11/2024).

Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Soerya, menyatakan, laporan ini telah dikoordinasikan dengan Ketua Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, dan tim hukum telah ditugaskan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami sudah meminta tim hukum untuk menindak dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Ansar-Nyanyang di acara tersebut,” ujar Soerya di Batam, Senin (4/10/2024).

Menurut Soerya, Bawaslu Batam sebelumnya telah mengeluarkan imbauan agar panitia Pesta Bangso Batak tidak mengundang calon kepala daerah. Dalam surat bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024, Bawaslu menegaskan bahwa kehadiran calon kepala daerah di fasilitas pemerintah berpotensi melanggar aturan kampanye.

“Paslon tidak hanya hadir, tetapi juga naik ke panggung. Meskipun tidak ada ajakan langsung untuk kampanye, kehadiran tersebut bisa dianggap sebagai kampanye implisit,” kata Soerya.

Ia juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, penggunaan area pemerintah non-komersial untuk kampanye atau kegiatan politik praktis dilarang.

Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Parameshwara, mengatakan, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial untuk kampanye ini merupakan pelanggaran serius. sebagaimana pasal 69 huruf h UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

“Setiap Paslon dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik dan hal ini diperkuat dengan pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mewajibkan fasilitas umum milik pemerintah steril dari aktivitas kampanye,” ujarnya.

Atas hal itu, Parameshwara juga mendesak Bawaslu untuk segera menindak tegas pelanggaran ini sesuai aturan. Bawaslu sebagai pengawas pemilu memiliki tanggung jawab menjaga netralitas fasilitas publik.

Sebelumnya, Bawaslu Batam telah mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah non-komersial sebagai lokasi kampanye selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Terkiat dengan pelaporan tim pemenangan Paslon HM Rudi-Aunur Rafiq ini, Tim pemenangan pasangan  calon gubernur dan wakil gubernur 01 (H.Ansar Ahmad-Nyanyang Prata Mura) belum memberi tanggapan, upaya konfrimasi media ini pada timsukses dan kuasa hukum paslon nomor urut 01 masih diupayakan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *