
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kantor imigrasi Kelas II Tanjung Uban melakukan penyelidikan, tujuan korban penyelundupan Orang (people Smuggling) dua Warga Negara Cina yang diamankan Lanal Bintan, mau masuk secara ilegal ke Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, Zulkifri, menyatakan tindak lanjut proses hukum, dua WNA Cina yang ditangkap Lanal Bintan saat ini telah diserahkan ke Imigrasi pada 29 November 2024.
Kedua Warga Negara (WN) Cina laki-laki dan Perempuan itu adalah Wang Yujie (30), laki-laki, dan Huang Xiaoxia (30), perempuan.
Keduanya diserahkan Lanal Bintan ke Imigrasi pada 29 Oktober 1024 untuk dilakukan proses penyelidikan Keimigrasiannya,” kata Zulkifri di ruang kerjanya, Kamis (31/10/2024).
Saat ini lanjut Dia, status hukum kedua WN Cina itu adalah korban. Sedangkan dua Warga Indonesia (WNI) yang merupakan tekong kapal dan pembantu tekong telah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saat ini, Imigrasi kini melakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya indikasi kegiatan lain yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah ada indikasi kegiatan lain dari WNA ini,” jelas Zulkifri.
Imigrasi juga menyebut, dari pemeriksaan awal, WNA Wang Yujie ternyata susah sering masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan riwayat perjalanan di paspornya.Sementara WNA perempuan baru pertama kali masuk ke Indonesia.
Kedua WNA tersebut tidak mengenal tekong maupun pembantu tekong. Mereka juga tidak mengenal pihak yang saat ini dicari dengan inisial H, yang diduga sebagai pemesan untuk mengantarkan mereka dari Malaysia ke Batam.
“Berdasarkan paspor, dua WNA ini adalah pelancong atau turis, namun mereka masuk secara ilegal tidak melalui jalur resmi,” katanya.
Menurut hasil pemeriksaan Imigrasi Kelas II Tanjung Uban, kedua WNA tersebut memiliki hubungan romantis. Mereka berencana ke Batam melalui Malaysia untuk berwisata.
“Kami belum mengetahui tujuan lain dari kedua WNA ini. Karena belum bisa mengecek kegiatan mereka yang akan dilakukan di Batam,” kata Zulkifri.
Pihak imigrasi masih mendalami tujuan mereka ke Batam. Sementara itu, kedua WNA tersebut ditahan selama penyelidikan dan akan dikoordinasikan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), TNI/Polri, dan instansi lainnya. “Untuk sementara, kedua WNA tersebut kami tahan selama 30 hari,” sebutnya.
Imigrasi Kelas II Tanjung Uban berencana mengungkap kasus masuknya WNA Cina secara ilegal melalui pelabuhan tikus dari Malaysia ke Batam. Jika terbukti bersalah, kedua WNA tersebut bisa dijerat dengan Pasal 113 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Jika terbukti bersalah, mereka diancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta,” ucapnya.
Untuk membuktikan kesalahan WNA tersebut, Imigrasi harus memenuhi minimal dua alat bukti, termasuk niat mereka masuk ke Indonesia melalui jalur tikus atau jika mereka dibawa tanpa sepengetahuannya.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti mereka masuk melalui jalur tikus, mereka bisa dikenakan Pasal 113,” jelas Zulkifri.
Namun, dia juga mengakui kemungkinan kedua WNA tersebut menjadi korban penipuan oleh pelaku. Meskipun dokumen mereka lengkap, jalur masuk dan keluar mereka tidak resmi.
“Bisa saja mereka korban. Ini contoh saja, tapi untuk memastikan, kami harus melakukan penyelidikan,” tutupnya.