REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil menangkap buronan bernama Martinus Eko Widodo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Hal itu disampaikan Yusnar Yusuf selaku kasi Penkum Kejati Kepri.
“Martinus Eko Widodo, pria berusia 34 tahun asal Lampung, dicari oleh pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016,” terangnya.
Dalam putusan tersebut, Martinus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan tipu muslihat untuk membujuk anak di bawah umur dalam tindakan cabul.
“Ia divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan kurungan enam bulan apabila denda tidak dibayar,” tambahnya.
Saat ditangkap di rumahnya, Martinus bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani hukuman di Lapas Batam sesuai putusan MA.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V, Adityo Utomo, SH., MH., bersama Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH., MH., dan anggota tim lainnya, Rama Andika Putra serta Ryan Hidayat P.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Tabur, mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.