
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan tower telekomunikasi yang berdiri di atas ruko di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7, Tanjungpinang, pada Selasa (29/10/2024).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir mengatakan, sidak yang itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan yang setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tower tanpa izin.
“Kami mendapat informasi bahwa ada tower di atas ruko yang tidak memiliki izin,” ujar Fathir di lokasi.
Menindaklanjuti temuan ini, Fathir menegaskan akan memanggil pihak pemilik tower untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama.
RDP lanjutnya akan direncanakan dengan melibatkan instansi terkait seperti Diskominfo Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Satpol PP Kota Tanjungpinang, dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan menyelidiki permasalahan ini, dan jika tidak ada penyelesaian, kami akan meminta pembongkaran tower di atas ruko tersebut,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyatakan bahwa Diskominfo Tanjungpinang tidak menerima permohonan rekomendasi dari pihak pemilik tower terkait izin pendirian tersebut.
Ia menyebutkan dua opsi solusi yang dapat dilakukan, yaitu pembongkaran tower atau pengurusan izin mendirikan tower di atas bangunan ruko.
“Kami mendukung RDP yang akan diadakan bersama Komisi III dan pihak terkait untuk mencari solusi yang tepat,” jelas Teguh.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang telah menyegel sejumlah tower yang tidak memiliki izin di beberapa ruko di Tanjungpinang, termasuk tower milik PT Era Bangun Jaya yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan Kilometer 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang.