HUKRIMPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Polsek Tanjungpinang Barat Hentikan Laporan Palsu Dugaan Jambret

42
×

Polsek Tanjungpinang Barat Hentikan Laporan Palsu Dugaan Jambret

Sebarkan artikel ini
Ketua RT bersama warga saat menagamankan korban jambret dirumah salah satu warga.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Barat memutuskan untuk menghentikan penyidikan terkait laporan palsu oleh Supartini, yang sebelumnya mengaku menjadi korban jambret di Gang Swadaya, Kampung Kolam, Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Zubaidah, melalui Kanit Reskrim, Ipda Pangeran Pradana, menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan, dugaan kejadian jambret ternyata tidak pernah terjadi.

Supartini mengakui laporan tersebut adalah rekayasa, sehingga proses penyelidikan dihentikan.

“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk penutupan kasus ini,” ujar Pradana pada Selasa (29/10/2024).

Supartini telah menyampaikan permintaan maafnya secara tertulis dan lisan. Beberapa pertimbangan untuk menghentikan kasus ini adalah kondisi keluarga Supartini, yang memiliki dua anak kecil, dan masalah finansial yang memotivasi laporan palsu tersebut.

“Jika kasus ini diproses, tidak akan menyelesaikan masalah utangnya,” jelas Pradana.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena akan berakibat buruk pada diri sendiri.

Diketahui, awalnya Supartini ditemukan tergeletak di jalan pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, dengan dugaan menjadi korban jambret. Setelah penyelidikan, terbukti bahwa insiden tersebut merupakan rekayasa.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *