
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan enam nelayan asal Bengkalis, Riau, yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia.
Para nelayan tersebut sebelumnya ditangkap oleh Aparat Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan melalui Pelabuhan Muar, Johor menuju Pelabuhan Bengkalis, Riau, dengan pendampingan dari Satgas Perlindungan KJRI Johor Bahru.
“Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pemulangan berjalan lancar,” ungkap Erry dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (17/10/2024).
Keenam nelayan asal Bengkalis ini ditangkap pada Juni 2024 dan dihadapkan ke pengadilan di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat, Johor. Mereka dituduh melanggar Akta Imigresen 1959/1963 karena memasuki wilayah perairan Malaysia secara ilegal untuk menangkap ikan. Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat bulan penjara, yang dihitung sejak 6 Juni 2024.
Selama proses hukum berlangsung, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan intensif kepada para nelayan, termasuk saat sidang berlangsung di Mahkamah Seksyen dan Majistret Batu Pahat.
Dilepaskan dari Tuduhan Akta Perikanan 1985
Meskipun dikenakan hukuman atas pelanggaran Akta Imigresen, keenam nelayan ini dibebaskan dari tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985. Hakim memutuskan vonis Acquittal and Discharge (AND), yang berarti mereka dilepaskan dan dibebaskan dari tuduhan tersebut, sehingga bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
Setibanya di Tanah Air, keenam nelayan tersebut langsung diserahkan oleh KJRI Johor Bahru kepada perwakilan pemerintah daerah di Bengkalis, Riau.
Proses pemulangan ini merupakan bagian dari upaya KJRI untuk memastikan perlindungan dan hak-hak warga negara Indonesia yang bermasalah hukum di luar negeri tetap terjaga.