REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan dua tersangka dugaan tindak pidana Korupsi, penyimpangan dan penutupan asuransi aset PT.Pengusahaan Daerah Industeri Pulau Batam dan PT.Persero Batam di PT.Berdikasi Insurence cabang Batam 2012-2021.
Ke dua tersangka yang ditetapkan adalah tersangka Ss selaku Sekertaris Perusahaan (PT.Persero Batam) dan Amk selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT.Berdikari Insurance Cabang Batam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto mengatakan, penetapan dan penahanan dua tersangka ini, dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri atas dua alat bukti.
Berdasarkan alat bukti, kedua tersangka melakukan korupsi dengan menutup asuransi aset PT.Persero Batam tanpa proses lelang dan penaksiran harga melalui Appraisal.
“Kemudian, PT.Persero Batam juga mengasuransikan sejumlah asset yang tidak produktif/rusak sehingga mengakibatkan terjadinya biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima media ini.
Atas perbutan ke dua tersangka, Lanjut Kejati, mengakibatkan kerugian negara Rp2,22 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau.
Atas perbutanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Aspidsus Kejati Kepri Mukharom didampingi Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnan Yusuf juga mengatakan, penahanan pada kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan 05 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.