DAERAHHUKRIMPENDIDIKANTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Imbau Pelajar SMAN 2 dan SMKN 2 Tanjungpinang Jauhi Narkoba 

65
×

Kejati Kepri Imbau Pelajar SMAN 2 dan SMKN 2 Tanjungpinang Jauhi Narkoba 

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri mengimbau pelajar SMAN 2 dan SMKN 2 Tanjungpinang Jauhi Narkoba hingga Bullying.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Tanjungpinang dan SMK Negeri 2 Tanjungpinang Kamis (17/10/2024).

Kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang dilakukan Kejaksaan Kejaksaan Tinggi ini, digelar untuk memberi penyuluhan hukum pada siswa dan siswi di SMA dan SMK di Kepri dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri dalam rangka membentuk revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa sebagai generasi penerus bangsa.

“Dalam kegiatan ini, masing-masing tim dari Kejati memberikan materi tentang NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) serta Bahaya Bullying,” ujarnya.

Dalam materinya pada siswa, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan, terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika yaitu Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan psikotropika, merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi, dan lainnya. Golongan II ex. Morfin, Petidin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein.

Psikotropika terdiri dari Golongan I ex. DMA, MDMA, Meskalin, dan lainnya, Golongan II ex. Amfetamin, Metakualon, dan lainnya, Golongan III ex. Flunitrazepam, Pentobarbital, dan lainnya, Golongan IV ex. Diazepam, Fenobarbital.

Ia memaparkan, dampak dari pemakaian narkoba akan mengakibatkan organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana serta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya Bab XV dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana yang sangat berat hingga hukuman mati.

“Oleh Karena itu, siswa harus dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum,” jelasnya.

Sementara Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Adityo Utomo, dalam meterinya menjelaskan tentang bullying dan perundungan yang merupakan perilaku negatif dan tidak baik.

Hal itu disebabkan, perundungan/bullying pada korban, karena dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, tidak memiliki banyak teman.

“Hal ini sangat berdampak pada pelaku dan korban, sehingga setiap pelaku perundungan/bullying bisa berakibat dituntut secara hukum,” ujarnya.

Pada sesi berikutnya, juga dilakukan tanya jawab antara narasumber dan para Siswa/i yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada Bidang Pembinaan SMA Budi Susilo, Analis Kebijakan, Kepala Sekolah SMAN 2 Tanjungpinang Kariadi dan Kepala Sekolah SMKN 2 Tanjungpinang Supini, beserta para guru dan siswa/i sebagai peserta sebanyak 500 orang di SMAN 2 dan 70 orang di SMKN 2 Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *