
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima 12 berkas perkara narkoba yang melibatkan oknum Polisi Polrestabes Barelang Batam dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, mengatakan, ke 12 berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika tersebut diterima oleh bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri pada minggu lalu.
Benar, kami telah menerima 12 berkas perkara tindak pidana narkoba, yang merupakan tindak lanjut dari 11 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Polda Kepri ke Kejati Kepri,” ujar Yusnar pada Rabu (16/10/2024).
Nama-nama tersangka dalam 12 berkas perkara tersebut lanjut Yusnar di antaranya adalah Ac, Si, Ar, Sa, Fa, Js, Am, Im, Zk, Wr, Ju, dan Ra.
Saat ini jelasnya, jaksa peneliti Kejati yang ditunjuk, sedang melakukan penelitian terhadap sejumlah berkas perkara narkoba itu, untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berkas sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum, sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam KUHAP,” tambah Yusnar.
Jumlah tersangka dalam perkara ini lanjutnya, mengalami penambahan dari 11 SPDP yang sebelumnya diterima pada 6 September 2024.
“Para tersangka, yang merupakan oknum polisi, diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” ujarnya.
10 Anggota Polisi Polresta Barelang Dipecat
Sebelumnya, 10 anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dalam menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu.
Sidang putusan KEPP yang digelar sejak 30 Agustus hingga awal September 2024 menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 anggota Polri tersebut.
Mereka yang dipecat adalah mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama sembilan anggota lainnya, yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, dan tujuh lainnya, yaitu Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe.
KKEP menyatakan, mereka melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa pelanggaran mencakup penyalahgunaan narkoba, psikotropika, serta obat terlarang, termasuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan/atau memproduksi barang-barang terlarang tersebut.
Dari 10 anggota Polri yang dipecat, tiga di antaranya mengajukan banding atas putusan KEPP.