
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kejaksaan Negeri Bintan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di PT Aiwood Smart Home Internasional yang beroperasi di luar kawasan FTZ (Free Trade Zone) Bintan.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi di PT Bintan Inti Sukses (BIS), BUMD Bintan, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan dan masih “mengendap” di Kejaksaan Negeri Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andi Sasongko melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di PT Aiwood Smarthome Internasional itu dihentikan karena tidak ditemukan unsur melawan hukum.
“Penyelidikan dihentikan karena belum ditemukan adanya peristiwa hukum atau tindakan melawan hukum,” kata Yusnar pada Rabu, (16/10/2024) di Kejaksaan Tinggi Kepri.
Namun, Yusnar menambahkan, Kejari Bintan tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali penyelidikan jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penyelidikan dugaan korupsi PT Aiwood Smarthome Internasional ini, karena perusahaan tersebut beroperasi di luar kawasan FTZ dan melakukan ekspor dan Impor produk buatan China yang diubah menjadi “Made in Indonesia” di Bintan.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya mengatakan, aktivitas ekspor-impor perusahaan ini dianggap melawan hukum, yang memicu penyelidikan awal.
Namun, setelah Andi Sasongko menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, aktivitas PT Aiwood Smarthome Internasional dinyatakan tidak melawan hukum, sehingga penyelidikan dihentikan.