
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tanjungpinang memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kenderaan (PKB) sampai 16 November 2024 mendatang. Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan masyarakat lebih lama memanfaatkan momentum ini.
Seharusnya program PKB yang di inisiasi pemprov Kepri diberlakukan selama 2 bulan, terhitung sejak 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024.
“Antusias masyarakat memanfaatkan program ini sangat tinggi, dan merespon keluhan masyarakat yang belum memiliki dana pemutihan, alhamdulillah Pemprov Kepri melalui Bapenda akhirnya memperpanjang waktu PKB hingga 16 November 2024,” sebut Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD Samsat Tanjungpinang, Nursanti, Rabu (9/9/2024).
Program pemutihan ini meliputi potongan PKB sebesar 50 persen pajak yang menunggak, menghapus denda PKB serta denda iuran asuransi Jasa Raharja.
“Adapun untuk target PKB tahun 2024 kita tetapkan sebesar Rp53 miliar, sampai dengan triwulan ketiga ini realisasinya telah mencapai 84 persen,” urainya.
Selain itu, program ini juga mencakup Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) dengan potongan sebesar satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“UPTD Samsat Tanjungpinang sejak awal program ini digelar terus mensosialisasikan program melalui pemasangan baliho, spanduk maupun stiker di sejumlah titik lokasi, termasuk sosialisasi mengunakan media sosial,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pembukuan, Pelaporan dan Penagihan UPTD Samsat Tanjungpinang, Rina menambahkan, bahwa sampai saat ini terdapat sebanyak 2.742 Wajib Pajak (WP) menunggak yang memanfaatkan program pemutihan ini.
Adapun realisasi penerimaan dari program PKB ini mencapai Rp2.144.316.412 atau sebesar Rp2,1 miliar lebih.
“Untuk target penerimaan pada program pemutihan ini tidak ditentukan, namun kita harapkan dapat terealisasi semaksimal mungkin,” pungkasnya.