BINTANDAERAHHUKRIMPOLITIK

KPU Bintan Siapkan Dua TPS Khusus Pilkada Untuk 736 WBP Lapas Tanjungpinang

37
×

KPU Bintan Siapkan Dua TPS Khusus Pilkada Untuk 736 WBP Lapas Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Suasana WBP saat akan menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 lalu di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menetapkan sebanyak 736 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Umum dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebagai bagian dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa terdapat 341 orang di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dan 395 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang tercatat sebagai DPT.

Sebanyak 736 WBP asal Provinsi Kepri telah masuk DPT dan berhak menggunakan hak suaranya pada pilkada tahun ini,” ujar Haris, Senin (7/10/2024).

Dari total tersebut, hanya 149 WBP yang akan mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan, karena memiliki E-KTP Bintan. Sebanyak 70 WBP berada di Lapas Umum Kelas IIA, dan 79 WBP berada di Lapas Narkotika Kelas IIA.

“Sedangkan 587 WBP lainnya hanya mendapatkan satu surat suara, yaitu untuk Pilgub Kepri,” tambahnya.

KPU Bintan juga berkomitmen untuk membantu proses pindah pilih bagi WBP yang memiliki E-KTP di luar Bintan, selama mereka masih terdaftar sebagai pemilih tetap di daerah asalnya.

Untuk memfasilitasi pemungutan suara, KPU telah menetapkan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lapas, yaitu TPS 902 di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang dan TPS 901 di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. “Dalam Pemilu 2024, setiap lapas akan ditempatkan satu TPS khusus,” tutupnya

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *