REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bersikap netral serta tidak menghadiri ataupun terlibat dalam politik praktis.
Bawaslu menegaskan akan memproses dan melakukan penindakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi tidak netral dalam tahapan kampanye.
“Jika terbukti maka kita akan merekomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang akan memberikan sanksi,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, baru-baru ini.
Menurutnya, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik, organisasi sayap partai politik, maupun relawan peserta pilkada. ASN harus menjaga netralitasnya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye berlangsung.
Bawaslu juga menegaskan kepada setiap ASN di lingkungan Kota Tanjungpinang untuk tidak menghadiri sekaligus aktif dalam setiap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan partai politik peserta Pilkada 2024 karena melanggar aturan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.
Bawaslu juga akan menindak ASN dengan bukti-bukti yang valid, berupa foto ataupun video. Dan tidak dapat menindak jika hanya info-info saja.
“Jika ada bukti kita akan tindak, seperti ASN menunjukkan simbol-simbol, berfoto menunjukan tangan nomor urut, berpakaian Paslon ataupun mengajak pada Paslon tertentu,” jelasnya.
Sejauh ini, Yusuf mengaku belum mendapat laporan terkait adanya pelanggaran ASN yang terbukti tidak netral selama tahapan Pilkada 2024.
“Belum mendapat laporan, dan kita berharap tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh ASN,” tutupnya.