REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat enggan membayar retribusi sampah menyebabkan realisasi pendapatan dari sektor kebersihan di wilayah Kota Tanjungpinang masih sangat jauh dari target capaian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani menyampaikan realisasi retribusi sampah hingga Agustus baru tercapai Rp900 juta, sementara target pada tahun 2024 sebesar Rp4 miliar.
“Masih banyak yang belum mau bayar, sejauh ini yang rutin membayar hanya di ruko-ruko pinggir jalan saja, sementara untuk rumah-rumah masih kurang,” kata Ahmad Yani, Sabtu (5/10/2024).
Ia menjelaskan, kebanyakan masyarakat enggan membayar retribusi sampah karena berdalih tidak pernah memproduksi sampah, padahal setiap masyarakat pasti dan selalu menghasilkan sampah rumah tangga.
Disamping faktor minimnya kesadaran masyarakat membayar retribusi sampah, menurutnya ada juga sebagian pengguna jasa kebersihan yang merasa keberatan dengan angka nominal retribusi.
Oleh karena itu, DLH telah berupaya menurunkan biaya retribusi sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pengelolaan sampah.
“Ini Perda baru kita revisi, untuk rumah tangga dari Rp10 ribu menjadi Rp5 ribu, sementara ruko-ruko yang tadinya Rp120 ribu menjadi Rp50 ribu,” rincinya.
Penurunan ini, kata dia, berdasarkan berbagai pertimbangan sesuai permintaan dari pengguna jasa kebersihan, dengan harapan masyarakat bersedia membayar retribusi sampah.
“Kita terus berusaha mudah-mudahan bisa mencapai target, karena dengan kita turunkan nominalnya harapan kita masyarakat taat membayar retribusi sampah,” sebutnya.