DAERAHPERISTIWAPOLITIKTANJUNGPINANG

Pemko Tanjungpinang, Tidak Ada Anggaran Khusus Bantu Perbaikan Rumah Korban Angin Kencang

123
×

Pemko Tanjungpinang, Tidak Ada Anggaran Khusus Bantu Perbaikan Rumah Korban Angin Kencang

Sebarkan artikel ini
Sekda Tanjungpinang Zulhidayat.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyebutkan tidak memiliki anggaran khusus untuk membantu perbaikan rumah korban rusak akibat diterjang angin kencang pada September 2024 lalu.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan, bahwa anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1,5 miliar yang dimiliki Pemko hanya dapat digunakan untuk dua urgensi, yakni penanggulangan bencana alam dan keperluan mendesak.

Sementara, berdasarkan penilaian dengan memahami isi dari undang-undang Kebencanaan, menurutnya kejadian yang merusak puluhan rumah di Tanjungpinang tersebut belum masuk masuk kategori bencana alam.

“Bencana itu harus ikut UU kebencanaan, dan harus ada tanggap darurat. Sedangkan kami menilai, itu belum termasuk dalam kategori bencana alam,” kata Zulhidayat, Rabu (2/9/2024).

Selain itu, pada APBD Perubahan Pemko Tanjungpinang juga baru tersedia anggaran untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang memiliki syarat penerima yang berbeda dan masuk dalam DTKS.

Sejauh ini kata Sekda, bantuan yang diberikan oleh Pemko seperti bantuan yang bersifat sementara berupa sembako dan terpal.

“Kemarin ada bantuan sementara berupa sembako dan juga terpal, jadi baru tahap itu yang bisa kita lakukan,” tuturnya.

Kendati demikian, Pemko Tanjungpinang akan mencarikan solusi agar rumah korban terdampak angin kencang dapat diperbaiki, terutama pada atap rumah yang masih berpayungkan terpal.

“Sejauh ini masih kita diskusikan upaya apa yang bisa kita lakukan sesuai dengan ketentuan, tentu kita harus pelajari lebih lanjut,” kata dia. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *