REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Proyek Optimalisasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan publik. Pasalnya pekerjaan tersebut selain kurang efektif juga ada aroma dugaan perbuatan pidana.
Berdasarkan pantauan lapangan, ukuran besi pagar stainless steel yang tidak seragam dan mulai berkarat hingga kondisi pekerjaan lain yang tidak rapi, terkesan asal jadi.
Proyek yang menelan anggaran 6 Miliar bersumber dari Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Kepulauan Riau dengan pelaksana CV. Arto Moro Karya Sukses (AMKS), dengan masa pelaksanaan pengerjaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak 19 Januari 2024.
“Menurut sumber media ini yang enggan disebutkan nama dan identitasnya mengatakan, coba lihat kualitas pekerjaannya pasti banyak yang gak betul, ada yang tidak sama ukuran besinya, begitu juga dengan pembuatan dinding dan bahkan sekarang sudah banyak berkarat.”ujarnya.
Sementara Ketua LSM Hitam Putih, Rahmat Nasution mengatakan, secara kasat mata pekerjaan pembuatan pagar itu terlihat memang kurang bagus dan kurang profesional.
Menurutnya pembuatan pagar stainless steel di proyek Permukiman Kumuh Kawasan Senggarang Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024 seharusnya menggunakan tenaga ahli yang handal, sehingga pekerjaan itu tampak rapi di pandang, selain itu kita berharap Satker terkait jangan hanya mementingkan kepentingan diatas kekuasaan, kita juga butuh kualitas dan kuantitas.
“Untuk itu, demi rasa keadilan dan penegakan supremasi hukum, kami berharap aparat penegak hukum hadir untuk melihat secara langsung dan menganalisis hasil kerja teman-teman pelaksana kegiatan,” imbuhnya.
Sementara pihak pelaksana CV. Arto Moro Karya Sukses (AMKS), dan dinas terkait belum berhasil dihubungi media ini. Kendati demikian upaya konfirmasi dan klarifikasi tetap akan dilakukan awak media.