REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dilansir melalui laporan media Keprinews.co, tertanggal 25 September 2024, aroma dugaan mark up proyek ESDM Kepri, Sejumlah Lsm minta APH mengusut seluruh kegiatan turunannya hingga mendapat perhatian serius masyarakat dan warga net.
Kepala Bidang (Kabid) di EDSM Kepri Eddy Qurniawan, kepada Keprinews.co, Jum at (27/9) lalu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi terkait pembangunan sumur bor milik pemerintah dan sedang menunggu Permen penataan izin disiapkan Kementerian ESDM melalui badan geologi.
Lanjut dia, mengingat banyaknya pembangunan sumur bor yang dilakukan hampir seluruh instansi yang ada di daerah. Terkait izin sumur yang sudah dikerjakan mengikuti penataan perizinan yang sedang dalam perubahan Permen. Ini berlaku untuk seluruh sumur baik yang di instansi, perorangan, swasta maupun perumahan.
Mengenai harga berdasarkan survey harga pembanding dan standar tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi. Dan telah dituangkan dalam berita acara review sesuai atas asas pengadaan, dan pagu serta SSH, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Mhd Hasin, menegaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, mewajibkan untuk mengadakan izin terlebih dahulu baru melakukan kegiatan sumur bor.
“Seharusnya ESDM Kepri memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan, bukan sebaliknya. Aturan ini tidak ada embel-embel, tapi mewajibkan memiliki izin sebelum melakukan eksploitasi air,” ujar Hasin.
Masalah harga nanti kita uji di pengadilan saja, karena saat ini kami bersama beberapa organisasi LSM lain sedang mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke APH,” tukasnya.