NEWSPENDIDIKANPERISTIWATANJUNGPINANG

Gelandangan Plus Gepeng Mulai Ramai di Tanjungpinang, Satpol PP dan Dinsos Bangun Koordinasi

41
×

Gelandangan Plus Gepeng Mulai Ramai di Tanjungpinang, Satpol PP dan Dinsos Bangun Koordinasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tanjungpinang masuk kategori Kota maju dan berkembang, terbukti hampir diseluruh perempatan lampu merah gelandangan dan pengemis wara-wiri berharap belas kasih pengguna jalan raya.

Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub menyampaikan mengantisipasi dan memgatasi menjamurnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kami telah berkoordinasi dengan Dinsos.

“Dalam rapat bersama Dinsos kita sudah membahas persoalan tersebut, termasuk adanya rehabilitasi sosial untuk mengatasi PMKS di Tanjungpinang,” ujar Yakub, Senin (30/9/2024)

Mereka harus dijangkau secara humanis, sebab beberapa diantara mereka memiliki hambatan dalam menjalankan fungsi sosial. Persoalan sosial di Tanjungpinang tentu akan terus menjadi atensi Pemerintah setempat, khususnya Gepeng, kata dia.

“Perda terkait pengamen maupun pengemis sudah rutin kita tertibkan, ini perlu adanya larangan lanjutan bukan hanya tahap melaksanakan,” imbuhnya.

Pemko Tanjungpinang juga telah merespon persoalan ini hingga ke tingkat Kelurahan, agar masing-masing pihak dapat mendata warganya yang masuk kedalam golongan PMKS.

Sehingga, yang bersangkutan dapat dimasukan ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan penghasilan serta memperbaiki jenjang sosial mereka di tengah masyarakat melalui rehabilitasi.

“PMKS memiliki penghadilan yang relatif kecil atau tidak ada pekerjaan bahkan ekonomi dibawah standar normal. Jadi apabila sudah terdata Pemko bisa memasukkan nama mereka kedalam data PKH, sehingga mereka berhak memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP),” jelasnya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *